_
UNISA KUNINGAN JAWA BARAT
UNIVERSITAS ISLAM AL-IHYA KUNINGAN
Pilih    
Ganti ke  laptop iconLaptop HP M1, 2
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME
Tujuan
Penerimaan Mhs
Menaikkan Karir
Kontak Layanan Info
Ujian Lisan Terpadu Mhs Baru
Biaya Kuliah
Download Formulir
Seluruh Info
Permintaan Beasiswa
Permintaan Brosur - Gratis
Apa saja Kehebatannya
Program Studi + Gelar
Pascasarjana (MM, S2)

Dosen & Jadwal Kuliah
PTS Google Map
Angkutan Umum
Kumpulan Foto UNISA
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum
Prospektus & Karir
Jml Kredit & Lama Kuliah
Sistem Perkuliahan

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung Kuliah Khusus
Bagaimana Ijazahnya ?

Jaringan / List Situs
UNISA Kuningan Jawa Barat

List Situs Kuliah Karyawan
List Situs Kelas Malam
List Situs Pascasarjana (S2)
List Situs Utama



Kampus UNISA : Jl. Mayasih No. 11 Cigugur Kuningan, Jawa Barat
    ✽ HP/Tlp, WA, SMS, dsb. (silakan klik)
UNISA Kuningan Jawa Barat Nomor 9UNISA Kuningan Jawa Barat Nomor 2UNISA Kuningan Jawa Barat Nomor 5UNISA Kuningan Jawa Barat Nomor 6
Legalitas Kuliah Khusus Agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal pengecualian, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk menjalani pendidikan sepanjang hayatnya, Pemerintah dan DPR RI telah memberikan dorongan/motivasi.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini terkandung dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dikatakan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kuliah Khusus merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kuliah Khusus memiliki mutu yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan dasar hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk menjalani pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Hubungi kami
Email :  Contact Us   silakan klik
   
HP : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
    WA : 0811 1990 9028     Telp/Fax : (021) 8762002, 8762003
Tags (tagged): perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas kuliah, khusus, pemerintah, dpr, ri telah mendorong, memotivasi agar, masyarakatnya, cerdas tanpa mengenal, diskriminasi, sehingga, pendidikan, seluruh masyarakat umumnya, masyarakat pekerja, sepanjang hayatnya kuliah, universitas, islam, al ihya kuningan, kuliah khusus, didukung, undang undang
UNISA Kuningan Jawa Barat   ✽   Universitas Islam Al-Ihya Kuningan   ✽   Kualitas Proses Pendidikan A+
_