| | Pilih |  | |  |
|
 | UNISA KUNINGAN JAWA BARAT UNIVERSITAS ISLAM AL-IHYA KUNINGAN |  |
Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program reguler maupun Program Perkuliahan Pegawai, mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Permendikbudristek Nomor 53 Th 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
| | Untuk | Beban Studi (SKS yang ditempuh) | Masa Studi | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 144 - 152 sks | 8 semester | Lulusan D3, Politeknik, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada Tambahan 2 - 21 sks) | 3 semester | Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1 | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks | Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke Magister (S2) | Magister = 54 - 72 sks | 3 - 4 semester |
Status Mahasiswa, Status Alumni/lulusan, Ijazah, Gelar
| ✓ | Alumni/lulusan dan mahasiswa Program Perkuliahan Pegawai maupun Program Reguler UNISA Kuningan Jawa Barat memperoleh hak akademik, ijazah, bobot / mutu, gelar, serta status yang sama. | | ✓ | Alumni/lulusan P2K UNISA Kuningan Jawa Barat memperoleh gelar sesuai jenjang kuliah formal serta jurusan/bidang ilmunya, serta memperoleh hak memakai gelarnya dan mempunyai hak utk memajukan kuliah formal ke jenjang yang lebih tinggi. | | ✓ | Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Perkuliahan Pegawai dan Program Reguler ialah SAMA. Serta pada Ijazah maupun Transkrip tersebut, tidak tertulis apakah Alumni/lulusan P2K ataukah Alumni/lulusan Perkuliahan Reguler. Oleh karena P2K yaitu Program Reguler dgn jadwal studi dan peserta studi yang berbeda. |
Sistem Kuliah formal
| ✓ | Kurikulumnya dibuat sedemikian rupa dgn memakai Sistem SKS (Sistem Kredit Semester). Bobot / mutu Kurikulumnya dibentuk selain berlandaskan kepada KURNAS (kurikulum nasional), juga berlandaskan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni, dan kepentingan terhadap dunia kerja dan tuntutan utk memajukan ke jenjang studi yang lebih tinggi (ke Program Magister (S2) utk alumni/lulusan Strata Satu / S-1, serta ke Program S3 utk alumni/lulusan S-2). | | ✓ | Alumni/lulusan Program S1 dan S2 Perkuliahan Pegawai Universitas Islam Al-Ihya Kuningan juga sanggup aktif berperan-serta pada kelompok kerja; bisa berkomunikasi dgn para pakar pada bidang ilmu yang tak sama dan mengaplikasikan bantuan mereka; sanggup mengaplikasikan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; bisa memulai rintisan pembentukan unit wirausaha sesuai bidang kemahirannya, sanggup mengikuti perkembangan baru pada bidang ilmunya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut. | | ✓ | Alumni/lulusan Program S1 dan S2 Perkuliahan Pegawai Universitas Islam Al-Ihya Kuningan dipersiapkan menjadi Sarjana (S1) atau Magister/Master (S2) sesuai jurusannya, yang bisa mengembangkan identitasnya dng bekal ilmu, teknologi, dan seni, agar sanggup memperoleh solusi masalah beserta mengembangkan ilmu pengetahuannya. | | ✓ | Kompetensi alumni/lulusannya dalam menangani tiap masalah, sanggup mengungkap struktur dan inti problem dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan pemecahan jalan keluarnya; mengetahui serta dapat mengaplikasikan kegunaan teknologi informasi; bisa mengaplikasikan ilmu; cakap dan terampil sesuai bidang kemahirannya; dapat memperoleh solusi masalah secara logika, mengaplikasikan data/informasi yang dimiliki; bisa memakai konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; bisa mandiri di dalam berkarier serta berupaya. | | ✓ | Mahasiswa perkuliahan pegawai yang tidak lulus suatu matakuliah, bisa mengulang di semester atau tahun atau periode berikutnya tanpa dipungut biaya tambahan. | | ✓ | Kompetensi dasar alumni/lulusan Program S1 dan S2 Perkuliahan Pegawai Universitas Islam Al-Ihya Kuningan ialah mendapatkan bobot / mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; sanggup menyesuaikan diri dng perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu pengetahuan secara konsisten maju serta berkembang; bisa menelusuri dan memiliki informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa secara konsisten belajar. | | ✓ | Selain dibekali dgn ilmu, etika akademik dan profesi, keahlian serta ketrampilan utk mengelola tim/organisasi secara komprehensif pada bidang yang sebagaimana bidang kemahirannya; keahlian bekerjasama di dalam tim, keahlian memahami pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai bidang ilmunya, beserta dibekali dgn keahlian utk mengaplikasikan teknologi informasi dan komunikasi utk kebutuhannya. | | ✓ | Utk mahasiswa perkuliahan pegawai yang kerja dng sistem shift / peralihan waktu, tetap bisa mengikuti studi dgn baik. Oleh karena sistem kuliah formalnya diselenggarakan secara profesional dgn melakukan perpaduan antara Program Perkuliahan Pegawai dan Program Reguler, sehingga mahasiswa yang bekerja dng sistem shift / peralihan waktu dapat mengikuti studi di program lainnya dgn mekanisme tertentu. | | ✓ | Alumni/lulusan Program Perkuliahan Pegawai Universitas Islam Al-Ihya Kuningan memperoleh kemampuan penguasaan teori yang kuat beserta pendayagunaannya, serta keahlian profesional dan cara pandang yang komprehensif; memajukan sikap mental profesional / terampil yang berorientasi pd penanganan jalan keluar masalah berlandaskan alur berpikir-sistem; bisa mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; mempunyai keahlian melakukan bermacam2 penelitian dasar maupun terapan. | | ✓ | Sistem kuliah formalnya cocok bagi karyawan yang sibuk dgn pekerjaannya maupun utk yang belum kerja, sebab diselenggarakan secara profesional. Selain kuliah di ruang kelas, sistem kuliah formalnya juga diselenggarakan dgn mengaplikasikan serangkaian metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dng bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir / tesis (S2) yang terarah, terprogram dan terjadwal agar mahasiswa bisa menuntaskan studi tepat waktu sebagaimana masa studinya. | | ✓ | Utk mahasiswa perkuliahan pegawai yang sudah bekerja diberi izin tidak hadir di kelas/kuliah dalam beberapa pertemuan, sekiranya mahasiswa tersebut mendapat tugas lembur, atau kerja dng sistem shift / peralihan waktu, kerja ke luar kota/negeri, dgn melalui mekanisme tertentu. |
|
| |
|
| |